Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan dalam sidang agenda gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2). Djuyamto, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa sidang tersebut ditunda hingga Kamis untuk pembacaan putusan. Selain itu, pada Rabu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang pembacaan kesimpulan praperadilan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Pada Selasa sebelumnya, KPK telah menghadirkan saksi ahli dalam sidang mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto, dan pada Rabu, Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diputus pada Kamis. Selain itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku sejak 24 Desember 2024. Sebelumnya, Ketua KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam mengatur lobi untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga terlibat dalam mengendalikan untuk penyaluran uang suap kepada pihak terkait.
Putusan Gugatan Praperadilan Hasto: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang…

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra,…

Polisi telah memeriksa total 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha…

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…