Polisi berhasil menangkap empat wanita yang terlibat dalam aksi pencurian perhiasan milik anak-anak di salah satu mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku, yang identitasnya adalah AH (43 tahun), YI (30 tahun), NI (28 tahun), dan NH (20 tahun), melakukan aksi ini dengan menyasar anak-anak yang sedang bermain di area permainan dalam mal. Menurut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari mencari target hingga melakukan eksekusi pencurian.
Menariknya, salah satu dari pelaku tersebut ternyata seorang ibu rumah tangga yang melibatkan anaknya dalam aksi kejahatan tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan kalung emas anaknya, yang diduga dicuri saat anak tersebut sedang bermain di Kidz Zona di mal tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku satu per satu dan mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya di lokasi yang berbeda.
Para pelaku telah ditahan di Polsek Kembangan dan dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepolisian juga memberikan imbauan kepada para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan anak-anak mereka ketika berada di tempat umum, khususnya di pusat perbelanjaan dan tempat bermain. Hal ini sebagai langkah untuk mencegah terjadinya aksi kriminal serupa di masa depan.