Seorang tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak, Vadel Alfajar Badjideh (20), telah berjanji untuk menikahi anak dari Nikita Mirzani yang bernama Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) setelah melakukan persetubuhan. Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, Vadel berhasil membujuk korban dengan janji bertanggung jawab serta menikahi anak tersebut selama menjalani hubungan pacaran. Dalam perjanjian tersebut, Lolly setuju untuk menjalin hubungan layaknya suami istri dengan Vadel. Tersangka tersebut diketahui telah melakukan hubungan badan beberapa kali dengan Lolly di dua tempat kejadian perkara, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan. Pada akhirnya, korban diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Kejadian ini dilakukan karena tersangka tidak ingin diketahui oleh keluarganya. Nikita Mirzani, sebagai ibu kandung dari korban, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, Vadel ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas di Polres setempat dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Nikita melaporkan Vadel terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 dan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga telah memeriksa Nikita Mirzani terkait laporan yang diajukan terhadap tersangka terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang…

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra,…

Polisi telah memeriksa total 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha…

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…