Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa, karena mereka ingin uangnya segera kembali. Menurut Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, putusan di pengadilan tinggi telah dianggap adil oleh para korban. Para korban investasi bodong ini menginginkan agar proses hukum yang sedang berjalan segera inkrah agar uang mereka bisa kembali meskipun tidak penuh. Mulyana menyatakan bahwa dirinya bersama 500 korban lainnya telah cukup lelah dalam menghadapi kasus ini yang telah menyebabkan kerugian hampir Rp600 miliar. Kuasa Hukum para korban, Mylanie Lubis, juga menyampaikan bahwa para korban sudah merasa mendapatkan keadilan dan telah berdamai dengan para terdakwa. Mereka berharap aset terdakwa segera dijual dan hasilnya dibagi sesuai ketetapan. Bareskrim Polri sebelumnya menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash. CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash, berinisial AY, termasuk dalam enam tersangka yang telah diamankan. Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita berbagai aset seperti kendaraan roda empat, uang tunai, dan barang mewah dari para tersangka. Semoga proses hukum ini dapat segera diselesaikan agar kerugian para korban bisa dikembalikan secara adil dan tepat waktu.
Mengapa Korban EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Upaya Hukum?

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan dua barang bukti terkait laporan kericuhan yang…

Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra,…

Polisi telah memeriksa total 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha…

Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad bayi yang ditemukan terkubur…