Hukum Bertato dalam Islam: Penjelasan

Tato telah menjadi tren populer di kalangan masyarakat, namun bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam ajaran Islam, tato dianggap haram berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Tato dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dianggap bisa mengubah ciptaan asli tubuh manusia yang diciptakan oleh Allah Ta’ala.

Hadis Muttafaq ‘Alaih menegaskan bahwa tato termasuk perbuatan yang mendapat laknat dari Allah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam melarang praktik tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa tato termasuk dosa besar dan seseorang yang telah melakukannya harus bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Larangan tato dalam Islam berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Meskipun sebagian orang beranggapan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi wanita, ulama menjelaskan bahwa itu berlaku untuk semua karena intinya adalah melarang perubahan pada ciptaan Allah.

Terdapat dua jenis tato dalam Islam, yaitu tato sementara dan tato permanen. Tato permanen dianggap haram secara mutlak karena selain mengubah ciptaan Allah, juga dapat mempengaruhi kesucian wudhu dan salat seseorang. Bagi yang sudah memiliki tato, disarankan untuk bertaubat dan jika memungkinkan menghilangkan tato tersebut.

Dengan demikian, hukum tato dalam Islam jelas melarang praktik ini dan diharapkan penjelasan di atas dapat menambah pemahaman tentang ajaran Islam terutama terkait dengan tato. Semoga hal ini bermanfaat bagi pembaca dalam menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.

Source link