Urusan Polisi: Mengenal Urutan Pangkat Polisi di Indonesia

Dalam institusi kepolisian, terdapat jenjang pangkat yang memberikan gambaran tentang tingkat kewenangan dan tanggung jawab setiap anggota. Pangkat polisi memiliki peran penting sebagai simbol dan cerminan dari karier dan tugas yang diemban oleh anggota kepolisian di Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 mengatur golongan kepangkatan Polri terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Setiap golongan kemudian dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan sesuai dengan urutan pangkat.

Perwira Tinggi, atau disebut Pati, merupakan pangkat tertinggi dalam kepolisian yang dimulai dari Jenderal Polisi dengan lambang 4 bintang, diikuti oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), hingga Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Selanjutnya, Perwira Menengah atau Pamen terdiri dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), hingga Komisaris Polisi (Kompol) dengan lambang masing-masing.

Sedangkan Perwira Pertama atau Pama mencakup Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (Iptu), Inspektur Polisi Dua (Ipda), dan seterusnya. Untuk Bintara, terbagi menjadi beberapa tingkatan mulai dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) hingga Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Di luar itu, ada juga pangkat Tamtama dengan lambang-lambang pangkat khusus seperti Ajun Brigadir Polisi (Abrip) hingga Bhayangkara Dua (Bharada). Memahami urutan pangkat polisi tidak hanya penting untuk menambah pengetahuan masyarakat tetapi juga membantu dalam mengenali peran dan tugas anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Source link