PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

91 Kosmetik Ilegal Berbahaya: Penemuan Menjanjikan

BPOM RI baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini ditemukan dijual secara online, terutama melalui media sosial dan e-commerce. Mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, penggunaan produk ini dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker. Jumlah kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM RI pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami peningkatan signifikan, mencapai 10 kali lipat dari tahun sebelumnya. Dengan nilai ekonomi yang meningkat menjadi Rp31,7 miliar dari sebelumnya sekitar Rp3 miliar. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan lebih teliti dalam memeriksa izin edar serta kandungan produk sebelum digunakan. Daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM RI dapat ditemukan, mayoritas dari produk impor dan banyak dijual secara online. Data menunjukkan dominasi produk impor dalam praktik distribusi kosmetik ilegal di Indonesia. Ini menandakan bahwa kewaspadaan konsumen perlu ditingkatkan dalam membeli produk kosmetik.

Source link