BPOM RI baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Produk-produk ini ditemukan dijual secara online, terutama melalui media sosial dan e-commerce. Mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, penggunaan produk ini dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker. Jumlah kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM RI pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami peningkatan signifikan, mencapai 10 kali lipat dari tahun sebelumnya. Dengan nilai ekonomi yang meningkat menjadi Rp31,7 miliar dari sebelumnya sekitar Rp3 miliar. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan lebih teliti dalam memeriksa izin edar serta kandungan produk sebelum digunakan. Daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM RI dapat ditemukan, mayoritas dari produk impor dan banyak dijual secara online. Data menunjukkan dominasi produk impor dalam praktik distribusi kosmetik ilegal di Indonesia. Ini menandakan bahwa kewaspadaan konsumen perlu ditingkatkan dalam membeli produk kosmetik.
91 Kosmetik Ilegal Berbahaya: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Parfum unisex semakin diminati oleh pecinta wewangian karena menawarkan aroma tanpa batasan gender tertentu. Berbeda…

Indonesia memiliki sejumlah masjid megah yang bukan hanya tempat ibadah tetapi juga ikon arsitektur yang…

Softlens atau lensa kontak sering digunakan sebagai alternatif kacamata untuk membantu penglihatan, namun juga banyak…

Parfum memiliki peran lebih dari sekadar pewangi tubuh, karena dapat mencerminkan karakter dan suasana hati…

Pedofil adalah seseorang yang memiliki ketertarikan seksual terhadap anak di bawah 13 tahun, yang merupakan…