Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku dengan inisial ZA (35) karena melakukan pencoretan pada pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada hari Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan setelah berhasil dipancing oleh pihak kepolisian.
Awalnya, istri korban melaporkan hilangnya sang suami setelah tidak mendengar kabar selama seminggu ke Polres Metro Jakarta Timur. Setelah menerima laporan tersebut, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan investigasi untuk mengungkap kasus tersebut.
Korban, JS (69), ditemukan tewas dicor semen di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur setelah menghilang selama seminggu. Penyidik mengungkap bahwa sebelum tewas, korban sempat terlibat pertengkaran dengan pelaku, ZA (35), yang akhirnya berujung pada insiden memilukan tersebut.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Kabar ini disiarkan oleh ANTARA, dengan hak cipta © ANTARA 2025.