Indonesia telah memasuki bulan suci Ramadan, yang berarti para pengemudi online meminta perlakuan yang sama dengan para pekerja yang menerima tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyatakan komitmennya untuk mengimbau perusahaan aplikasi digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya kepada para mitra pengemudi online.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai imbauan untuk perusahaan aplikator digital memberikan bantuan keagamaan kepada para pengemudi online. Meskipun formula yang ideal untuk memberikan bantuan tersebut masih dalam tahap kaji ulang, tetapi pemerintah serius dalam mendukung hal ini.
Sebagai upaya untuk menyeimbangkan besaran bantuan bagi pengemudi online yang aktif dan tidak aktif, pihak Kemnaker terus berkomunikasi dengan perusahaan aplikator digital. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) pun turut serta dalam mendesak agar perusahaan platform membayarkan THR dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Keterlibatan SPAI dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa THR tidak hanya diberikan sebagai imbauan, tetapi sebagai hak yang harus diwujudkan bagi para pekerja tersebut.
Menariknya, para pengemudi online yang aktif maupun tidak aktif, termasuk yang sudah dipecat atau dikenal dengan istilah Putus Mitra (PM), tetap berhak menerima THR. Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pengemudi online. Jadi, dalam menjalankan aktivitasnya, adalah penting bagi perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Borzo, Deliveree, dan lainnya untuk mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku agar THR dapat dibayarkan kepada para pengemudi dengan sesuai.