Selama berpuasa, menjaga kebersihan mulut sangat penting karena bau mulut cenderung lebih kuat saat tidak makan dan minum sepanjang hari. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah menyikat gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Hal ini menjadi penting bagi umat Muslim untuk dipahami agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan nyaman dan tanpa khawatir.
Menurut para Ulama, menyikat gigi saat puasa termasuk dalam perbuatan yang makruh, terutama jika dilakukan setelah waktu zuhur. Hal ini karena aktivitas menyikat gigi sering melibatkan masuknya benda asing ke dalam mulut, yang dapat membatalkan puasa jika tertelan tanpa disengaja. Oleh karena itu, disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan.
Penting juga untuk berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak tertelan air, pasta gigi, atau bulu sikat, yang bisa membuat puasa menjadi batal. Jika ingin menyikat gigi di waktu lain, lebih baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Meskipun hadits menyebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah, kebersihan gigi tetap penting untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.
Jadi, secara umum, menyikat gigi saat puasa tidak akan membatalkan puasa kecuali jika ada hal yang tertelan. Namun, lebih baik untuk menghindari menyikat gigi setelah zuhur, sesuai dengan anjuran para ulama. Waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa. Dengan memperhatikan hal ini, ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan nyaman dan sesuai dengan ajaran agama.