Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap.
Pertanyaan sering muncul, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu: air liur tidak keluar dari bibir luar, air liur tidak bercampur dengan zat lain, dan tidak menampung air liur secara sengaja.
Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering karena tubuh tidak mendapat konsumsi cairan sepanjang hari. Lip balm menjadi solusi yang sering digunakan untuk menjaga kelembapan bibir. Penggunaan lip balm tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Namun, jika lip balm yang dioleskan pada bibir secara sengaja tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Dengan begitu, penting bagi seseorang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm, agar tidak berlebihan dan memastikan tidak ada bagian yang masuk ke dalam mulut. Penggunaan lip balm hanya sebatas menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa.