Dua anggota TNI Angkatan Laut menghadapi dakwaan dalam kasus penembakan bos rental mobil. Sersan Satu Akbar Adli mengakui telah memberikan perintah kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak hingga tewas. Penyerahan senjata tanpa izin kepada Bambang dilakukan secara spontan oleh Akbar untuk menjaga diri, setelah terlibat dalam insiden di Pandeglang, Banten. Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan kesaksian Akbar dan pertanyaan Oditur Militer terkait insiden tersebut. Ketiga terdakwa TNI AL, termasuk Bambang dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan penadahan dan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil. Sidang lanjutan kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Arif Rachman, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Oditur Militer II-07 Jakarta, yang menangani perkara ini, menyatakan keheranannya terhadap kemudahan Akbar dalam memberikan senjata dan perintah untuk menembak. Kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan anggota TNI dan pelanggaran berat, dengan persidangan yang dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa Akbar Akui Beri Perintah Tembak Bos Rental

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan dengan lebih seksama hak dari korban akibat penderitaan yang…

Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga keamanan…

Sebanyak tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan hingga…