PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya
Berita  

Alasan iPhone 16 Masuk RI Meskipun Apple Tak Bangun Pabrik: Analisis SEO Terkini

Setelah melalui negotiasi yang cukup rumit selama 5 bulan, Apple akhirnya mendapatkan izin untuk menjual iPhone 16 series di Indonesia. Hal ini terjadi setelah iPhone 16 series berhasil memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Meskipun demikian, Apple tidak diwajibkan untuk membangun pabrik iPhone di Indonesia, karena perusahaan memilih Skema 3 untuk memenuhi kewajiban TKDN tersebut. Skema 3 merupakan skema investasi inovasi yang mengharuskan Apple membuka pusat latihan dan pengembangan dengan ganjaran TKDN. Sebagai hasilnya, Apple menjadi satu-satunya merek yang diperbolehkan menjual HP impor di Indonesia tanpa membangun pabrik di dalam negeri.

Selain itu, Apple juga telah menyelesaikan komitmen investasi untuk periode 2020-2023 dengan nilai kewajiban sebesar US$10 juta. Perusahaan ini juga sepakat untuk menambah investasi untuk memenuhi sanksi yang dikenakan atas ketidakpatuhan terhadap komitmen inovasi pada periode sebelumnya. Apple juga berencana membawa perusahaan Global Value Chain Apple, ICT Luxshare untuk berinvestasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar US$150 juta untuk memproduksi aksesoris AirTag. Pabrik ini diharapkan akan menjadi supplier 65% aksesoris AirTag di dunia dan juga memproduksi komponen baterai dari Indonesia.

Selain itu, terdapat berbagai kegiatan lainnya yang disepakati antara Apple dan pihak terkait, termasuk pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, dan kelangsungan Apple Academy. Apple juga berkomitmen untuk mendirikan R&D Center untuk pengembangan software yang melibatkan 15 kampus di Indonesia.

Keempat model iPhone 16 yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di Kementerian Perindustrian adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Seluruh iPhone 16 series telah mendapatkan sertifikasi TKDN 40%, melebihi persyaratan minimal 35% yang ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, keberadaan sertifikasi TKDN belum menjamin bahwa iPhone 16 series langsung tersedia di pasaran Indonesia, karena masih diperlukan sertifikasi Postel Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai syarat tambahan. Pasarannya, seri iPhone 16 masih belum terlihat di laman Postel Kementerian Komunikasi dan Digital hingga saat ini. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang sertifikasi alat telekomunikasi dan TKDN untuk smartphone 4G/LTE agar produk seperti iPhone 16 dapat beredar dan dijual secara legal di Indonesia.

Source link