Puasa dalam Islam merupakan ibadah yang mengharuskan umat Muslim untuk menahan diri dari makan, minum, dan perilaku yang dapat membatalkan puasa dari fajar hingga matahari terbenam. Namun, banyak yang bertanya apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa dapat membatalkan ibadah tersebut. Menurut mayoritas ulama, keluarnya darah karena luka tidak akan membatalkan puasa, asalkan darah tersebut tidak masuk ke dalam tubuh. Misalnya, darah yang keluar karena tergores atau mimisan tidak akan mempengaruhi keabsahan puasa.
Namun, perlu diingat bahwa jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi, ada risiko puasa bisa batal jika darah tersebut tertelan sengaja. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali bahkan berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur darah dapat membatalkan puasa. Jadi, penting untuk memastikan darah tidak masuk ke dalam tubuh jika mengalami luka pada area tersebut.
Meskipun begitu, jika perdarahan berlebihan hingga mengganggu kesehatan, dibolehkan untuk membatalkan puasa demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan harus diganti di lain waktu setelah kondisi membaik. Oleh karena itu, menjaga kesehatan dan bijak dalam menyikapi kondisi luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa sangat penting agar ibadah puasa bisa dilaksanakan dengan baik dan tanpa risiko yang membahayakan tubuh.