PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Pelaku korupsi ratusan juta di Bogor berhasil ditangkap polisi

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang telah berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada hari Minggu. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC dengan anggaran Rp508 juta untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung). Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur. Setelah menerima dana, QA melarikan diri dan pindah-pindah tempat tinggal, dengan menggunakan uang dari hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap QA di Depok dan Sukabumi sejak November 2024, namun pelaku tidak ditemukan. Informasi terbaru kemudian mengarahkan tim penyidik bahwa QA berada di Cikupa, Tangerang. Dalam sebuah operasi, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Barang bukti yang berhasil disita termasuk dokumen seperti surat pemesanan AC, invoice palsu, surat pernyataan, mutasi rekening bank, dan lainnya. QA dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Source link