Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku, yang bernama AMR (45 tahun), menerima bayaran sebesar Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan. Kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai truk dengan nomor polisi BD 8573 P. Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku.
AMR mengakui bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan ke seorang penerima di Bengkulu. Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. Seluruh sepeda motor yang diamankan termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Polsek Tambora sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lain yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas. Terus pantau perkembangan kasus ini untuk informasi lebih lanjut.