Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Sidang tuntutan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bersama dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, serta dihadiri oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta sebagai penangan perkara.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan bos rental mobil. Dari 19 saksi yang dipanggil, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena Nengsih sedang sakit dan tidak bisa menghadiri persidangan. Saksi tambahan yang dijadwalkan, Ramli, juga batal dihadirkan karena kondisinya sedang sakit setelah menjadi korban penembakan.
Tiga anggota TNI Angkatan Laut dari Oditur Militer II-07 Jakarta didakwa atas kasus penadahan dan penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain kasus penadahan, dua dari tiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Sidang tuntutan ini menjadi sorotan dan pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Semua pihak, termasuk media dan masyarakat, diundang untuk memantau perkembangan persidangan tersebut.