Pemerintah Amerika Serikat akan memperketat aturan imigrasi dengan menuntut imigran untuk menyerahkan profil media sosial mereka. Kebijakan ini diusulkan oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS sebagai bagian dari upaya Presiden Donald Trump untuk memperkuat perbatasan negara. Persyaratan baru ini akan berlaku untuk orang-orang yang mengajukan kartu hijau, naturalisasi, suaka, pengungsi, atau keluarga dari orang-orang dengan status tersebut. USCIS mengklaim bahwa sekitar 3,5 juta orang akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS telah menerapkan kebijakan serupa yang meminta warga negara asing untuk mengungkap riwayat media sosial mereka sebelum mendapatkan visa untuk masuk ke AS. Namun, aturan terbaru ini akan mempengaruhi warga AS yang ingin memperbarui atau mengubah status mereka. Beberapa ahli hukum seperti Saira Hussain mengkhawatirkan dampak dari kebijakan tersebut, terutama terkait privasi dan kebebasan berekspresi para imigran. Meskipun di satu sisi kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat keamanan nasional dan pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat, di sisi lain dapat menghambat hak-hak mereka yang ingin tinggal di AS tanpa rasa takut.