Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi dan didampingi oleh penasihat hukum. Para terdakwa langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi. Jadwal sidang pledoi telah ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2025 setelah disepakati oleh oditur militer. Dalam tuntutan sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat, sementara terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat. Selain itu, ketiga terdakwa juga dimintai membayar restitusi kepada korban atas kasus penembakan tersebut. Terdakwa satu diminta membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta dan Rp146,4 juta, terdakwa dua sebesar Rp147 juta dan Rp73 juta, dan terdakwa tiga Rp147 juta dan Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Penembakan Bos Rental Ajukan Pembelaan

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan…

Pada Kamis siang, Kepolisian telah menyerahkan 13 unit sepeda motor curian kepada pemiliknya. Sebelas unit…

Fujianti Utami Putri, yang dikenal sebagai Fuji, seorang pembuat konten media sosial, telah mengunjungi Polres…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebanyak 25 remaja yang diduga anggota geng motor saat…

Pada Jumat (21/3), sejumlah peristiwa terkait keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta masih menarik perhatian….