Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan ini disampaikan di Istana Negara, dimana Prabowo menekankan bahwa Menteri Keuangan telah diingatkan untuk memberikan tukin secara penuh. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pensiunan juga akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pelaksanaan THR akan dimulai dua minggu sebelum Idulfitri, yakni tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Upaya penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online telah diterapkan oleh pemerintah. Semoga semua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.