PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Presiden RI Prabowo Subianto telah diumumkan untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, mencakup total 9,4 juta penerima.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pensiunan, THR akan setara dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima. Pencairan THR dijadwalkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, di awal tahun ajaran baru sekolah.

Dengan implementasi kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR dan bonus Hari Raya bagi sektor karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan kurir online. Pentingnya mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran juga disorot untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link