Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani, yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para aparat negara. Gaji ke-13 dan THR di tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka menyiapkan hal ini. Dengan demikian, pemberian gaji ke-13 dan THR di tahun 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para penerimanya.