Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan syarat penting bagi wajib pajak, karena menjadi identitas yang digunakan untuk melakukan hak dan kewajiban. Namun, seringkali kita lupa dengan identitas tersebut, entah karena lupa atau kartu fisik yang hilang. Untuk memeriksa NPWP dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak, Anda dapat memanfaatkan situs resmi pajak.
Sebelumnya, pastikan untuk menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) karena keduanya diperlukan saat memeriksa nomor NPWP. Caranya cukup mudah, yaitu dengan masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, memilih opsi ‘Orang Pribadi’, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, memasukkan nomor KK, mengisi Captcha, dan laman tersebut akan menampilkan informasi NPWP, termasuk nomor, nama wajib pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak.
Selain memeriksa NPWP, Anda juga dapat mencetak kartu NPWP dalam bentuk PDF yang dapat disimpan di perangkat HP atau laptop untuk kemudahan akses. Cara mencetak NPWP online pun cukup sederhana, yaitu dengan masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, login ke akun atau melakukan pendaftaran jika belum memiliki akun, dan setelah login, klik tombol Kirim email untuk mendapatkan kartu NPWP yang akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang tetap harus mengisi SPT di DJP Online meskipun sudah ada Coretax, kode EFIN sangat penting. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan online, termasuk untuk mengisi SPT. Jika Anda lupa kode EFIN, Anda dapat menghubungi KKP, mengirim email, mengakses akun Twitter Kring Pajak, atau menggunakan media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan cara ini, Anda dapat mendapatkan kembali kode EFIN yang diperlukan dengan mudah.