Polres Metro Jakarta Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak dengan inisial TSL (59) dan ES (35). Kedua jasad ditemukan dalam toren penampungan air di rumah mereka di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa tersangka FA memperagakan 76 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencocokkan keterangan saksi serta memastikan alur kejadian sesuai dengan hasil penyidikan.
Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana ia mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor dan memasuki rumah tersebut. Adegan demi adegan diperagakan, termasuk saat tersangka memukul korban hingga tewas dengan besi. Selain itu, tersangka juga memperagakan cara ia memasukkan mayat kedua korban ke dalam toren air di rumah tersebut.
Warga sekitar yang menyaksikan rekonstruksi tersebut merasa geram terhadap perbuatan tersangka dan tidak dapat menyembunyikan emosinya. Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku pembunuhan tersebut di wilayah hukum Banyumas. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan dijerat dengan Pasal berlapis terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini.