Polisi Konfirmasi Izin SP2HP ke Pelapor Kasus Tewas Mahasiswa UKI

Polisi memastikan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor untuk menanggapi pernyataan keluarga korban yang mengaku belum menerima SP2HP. Nicolas menjelaskan bahwa pelapor kasus ini adalah pihak otoritas dari UKI, bukan dari keluarga korban. Ia menyatakan bahwa sebenarnya SP2HP sudah disampaikan sejak 6 Maret 2025 dan sesuai dengan SOP, dikirim kepada pelapor.

Di sisi lain, mahasiswa UKI juga melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk mendesak kejelasan atas kasus kematian Kenzha. Mereka menuntut penyelesaian kasus dalam waktu maksimal 7×24 jam, jika tidak akan menggelar aksi lebih besar. Mahasiswa mengancam akan melanjutkan aksinya hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Selama hampir tiga pekan, keluarga korban tidak menerima SP2HP terbaru terkait perkembangan kasus. Namun setelah adanya audiensi, Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Hal ini disampaikan oleh Emon, salah satu peserta aksi, yang juga menyebut bahwa Bapak Kapolres langsung mengirimkan SP2HP setelah pertemuan tersebut.

Source link