Kepolisian telah memeriksa total 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko yang ditemukan meninggal di kampus pada tanggal 4 Maret. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengonfirmasi bahwa masih ada saksi yang akan diperiksa dalam penyelidikan tersebut. Dari 39 saksi yang telah didalami, terdiri dari mahasiswa UKI, masyarakat umum, pihak keluarga, petugas keamanan, pihak rektorat, otoritas kampus, dan pihak RS UKI.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan proses penyelidikan ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian tersebut. Mereka melakukan olah TKP, mengambil dokumentasi, dan berkoordinasi dengan pihak RS Polri dan Puslabfor. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan ahli pidana serta gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa UKI menggelar unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur menuntut kejelasan atas kasus yang menimpa Kenzha Ezra Walewangko. Koordinator aksi, Emon Wirawan, mengungkapkan ketidakpuasan atas keterlambatan penentuan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun saksi telah diperiksa, polisi belum bisa menetapkan tersangka setelah hampir tiga minggu berlalu sejak kejadian. Mahasiswa mendesak untuk mendapatkan kejelasan dari kepolisian mengenai kasus tersebut.