Berita  

RUU TNI Sah Militer Masuk Ruang Digital: Menkomdigi Berbicara

DPR baru-baru ini mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Terdapat empat perubahan kunci dalam revisi tersebut, salah satunya berkaitan dengan peran TNI dalam menanggulangi ancaman ruang siber. Pasal 7 dalam revisi tersebut menetapkan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi terkait penerapan teknis yang terkait dengan keamanan siber. Dia menyebut bahwa Komdigi siap memberikan masukan yang dibutuhkan jika diberi kesempatan. Melalui revisi UU TNI ini, diharapkan prajurit TNI semakin siap menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi yang canggih.

Ancaman siber seperti penipuan online, pencurian identitas, peretasan, pembajakan, dan aksi mata-mata dari pihak tak bertanggung jawab, dapat membahayakan keamanan nasional. Selain menambahan tugas di ranah digital, revisi UU TNI ini juga mengatur usia pensiun prajurit hingga 65 tahun, serta menambah 4 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh TNI aktif. Itulah beberapa perubahan penting dalam revisi UU TNI yang baru disahkan oleh DPR.

Source link