Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur oleh KUHAP. Penyidik dari Direktorat Reserse Siber akan melanjutkan penahanan kedua tersangka untuk melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menahan Nikita Mirzani dan IM setelah pemeriksaan terkait kasus pemerasan dan pengancaman. Keduanya dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal ITE dan pemerasan dalam KUHP. Proses penyidikan akan terus berlanjut selama 40 hari ke depan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani Selama 40 Hari

Read Also
Recommendation for You

Selama seminggu terakhir, DKI Jakarta telah diselimuti oleh berbagai peristiwa kriminal dan keamanan yang menarik…

Pada Kamis (15/5), Polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di minimarket…

Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memperkuat patroli untuk menciptakan kondisi yang aman…

Sebuah kejadian tragis terjadi di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata, Pademangan Barat, Jakarta…

Polisi menemukan senjata tajam berserakan di kawasan Jalan Kalipasir, Gang Eretan Menteng, Jakarta Pusat saat…