Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin pukul 11.00 WIB, dengan Kusnadi sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Kusnadi mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada bulan Juni 2024. Sidang tersebut dilakukan dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dan dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Kusnadi oleh KPK. Dalam penggeledahan tersebut, tiga buah ponsel, kartu ATM, dan buku catatan yang terkait dengan Hasto disita. Tindakan praperadilan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan terkait Penggeledahan Staf Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You

Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian, menjadi tersangka penggelapan setelah menjadi korban penipuan tas palsu….

Kepolisian berhasil menangkap tiga penagih utang yang melakukan penarikan paksa sepeda motor di Kalideres, Jakarta…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang…

Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi bahwa dua dari tiga mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) tengah fokus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang seringkali…