Hakim Tolak Restitusi Korban Penembakan: Tanggapan LPSK

Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan dengan lebih seksama hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana para terdakwa. Keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten dihormati oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak korban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku sesuai putusan pengadilan yang final secara hukum. Sri juga menunjukkan pentingnya penderitaan korban dipertimbangkan secara serius oleh pengadilan, terlepas dari santunan yang telah diterima oleh keluarga korban. Meskipun Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi, LPSK berharap agar pertimbangan restitusi dapat diperhitungkan lebih lanjut oleh hakim militer. Selama ini, penderitaan korban kurang diperhatikan dalam proses hukum, yang lebih berfokus pada hukuman fisik dan denda. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk memastikan pertimbangan restitusi yang adil dan ketat. Meskipun tuntutan restitusi telah diajukan terhadap terdakwa, penting untuk menilai kemampuan finansial mereka, namun yang terpenting adalah memastikan tanggung jawab pelaku terhadap kerugian korban dan memberikan efek jera yang layak.

Source link