Terdakwa TNI AL penembak bos rental: Vonis masih dipertimbangkan

Dua terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan. Penasihat hukum terdakwa mengajukan permintaan waktu tujuh hari untuk berpikir lebih lanjut setelah Hakim Ketua memberikan opsi menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Terdakwa diberi waktu untuk memutuskan langkah selama tujuh hari ke depan. Hakim juga mengingatkan bahwa banding bisa membuat putusan menjadi lebih ringan, lebih berat, atau sama dengan putusan pada tingkat pertama. Oditur Militer yang menangani kasus ini juga diberikan waktu yang sama untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan tersebut dan divonis pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa lainnya divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Semua putusan bersifat final kecuali jika terdakwa mengajukan banding dan sidang akan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Source link