Polisi Metro Jakarta Pusat menangkap seorang wanita berinisial SR yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam rokok elektrik. Dalam kasus ini, SR bekerja sama dengan CAI, seorang WNA asal China yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk meracik narkotika. CAI, sebagai otak dari kejahatan tersebut, menyediakan bahan baku kepada SR melalui jalur udara dari Malaysia dan China. Kelompok tersebut juga melibatkan seorang pria berinisial WL untuk mendistribusikan narkotika tersebut dalam bentuk rokok elektrik.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk rokok elektrik, cartridge, vape cair, dan berbagai peralatan laboratorium. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Kasus ini menjadi peringatan untuk masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.