Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pengemudi ojek daring berinisial MAW oleh dHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Senin (3/3). Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di Polda Metro Jaya pada hari Kamis. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 18 adegan yang mengungkapkan beberapa fakta baru, dimana pada adegan keenam terungkap bahwa pelaku menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban tujuh kali, dengan rincian enam kali di kepala dan satu kali di pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian menyeret korban ke bagian dapur untuk disembunyikan menggunakan tikar dan ditutup kasur. Pelaku juga membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban namun membuang tas dan ponsel korban di sebuah kali dalam perjalanan. Pelaku kemudian hanya membawa sepeda motor korban.
Pembunuhan terhadap MAW terjadi di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Senin (3/3). Pelaku dikenal sebagai teman kecil korban dan bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal di Bekasi. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/3) dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bahan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dengan beredarnya informasi mengenai kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan jasa ojek daring. Antisipasi dan keamanan pribadi merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari kasus kriminalitas yang serupa. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan senantiasa waspada terhadap orang yang mencurigakan. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.