Kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berusia 31 tahun dengan inisial WKS yang melakukan pencurian uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS adalah seorang asisten rumah tangga yang bekerja khusus selama libur Lebaran di rumah majikan dengan inisial R yang juga merupakan korban dalam kasus ini. “Penangkapan dilakukan di Mall Season City pada Rabu pukul 20.34 WIB,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami. WKS berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp35 juta serta beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta pada Rabu siang. Meskipun demikian, korban merasa iba dengan kondisi WKS yang sudah janda dan memiliki dua anak, sehingga kasus ini akhirnya diselesaikan melalui restorative justice. Kepolisian kemudian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga, dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dan validitas secara hukum dalam proses perekrutan. Jadi, sangat penting untuk tidak mencari asisten rumah tangga melalui aplikasi media sosial tanpa melalui proses penyaluran resmi.
Pelaku ART Tertangkap Polisi Curang Curangi Uang Majikan
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya masih terus menginvestigasi kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan (wedding…

Pada Minggu dini hari, Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Fatmawati…

Beberapa berita kriminal terbaru yang tetap menarik perhatian pembaca hari ini termasuk perkembangan kasus ledakan…

Polsek Cilincing sedang memburu dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api jenis air…








