Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh seorang ayah terhadap kedua anaknya, sebut saja EH (52) terhadap ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya bahwa ayahnya melakukan hal tersebut di rumah saat korban pulang sekolah. Pelaku mengancam korban agar menuruti permintaannya dengan alasan tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku karena takut dan juga karena pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Bekasi dan menghadapi Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dapat diterima pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan (bullying)…

Anak laki-laki berusia enam tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho, yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,…

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta…