Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh seorang ayah terhadap kedua anaknya, sebut saja EH (52) terhadap ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya bahwa ayahnya melakukan hal tersebut di rumah saat korban pulang sekolah. Pelaku mengancam korban agar menuruti permintaannya dengan alasan tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku karena takut dan juga karena pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Bekasi dan menghadapi Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dapat diterima pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian dari YouTuber yang diidentifikasi sebagai Resbob atau…

Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah…

Kerugian akibat kericuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai sekitar Rp1,2…

Berita kriminal dan pengamanan di DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian, khususnya kebakaran…

Tidak Ada Korelasi Antara Kebakaran Ruko Terra Drone dengan Penghilangan Data Terkait Bencana Alam di…







