Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang melakukan pencurian terhadap barang-barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan DS dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat pagi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. DS kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, yang berperan sebagai eksekutor, melakukan aksinya pada Kamis pagi saat korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban pergi berbelanja ke pasar. DS memanfaatkan kesempatan saat rumah sepi untuk melakukan tindak kejahatannya. Selama beraksi, DS membawa tas besar tanpa izin korban. Modus operandi DS yang baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut, menggunakan KTP palsu.
Korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta akibat aksi pencurian DS. Barang bukti yang diamankan termasuk satu tablet Samsung, satu unit iPad, jam tangan merek Charles Delon, kalung dan liontin emas, cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. DS dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.