Sebuah mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban menyatakan ketidakpuasan atas keputusan yayasan yang tidak membayarkan hak Ibu Ira, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan tersebut telah diajukan ke pihak berwenang pada Kamis (10/4) dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Awalnya, Ira bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata dari bulan Februari hingga Maret 2025, memasak sebanyak 65.025 porsi dalam dua tahap. Namun, konflik muncul saat Ira mengetahui perbedaan anggaran dalam kontrak harga per porsi dari Rp15 ribu menjadi Rp13 ribu, hal ini sebenarnya telah diketahui oleh yayasan sejak Desember 2024.
Dalam prosesnya, Badan Gizi Nasional melakukan pembayaran sebesar Rp386.500.000 kepada yayasan. Namun, ketika Ira menagih haknya, yayasan justru menuduh Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Seluruh operasional dapur, termasuk pembelian bahan pangan, sewa tempat, dan listrik, sepenuhnya ditanggung oleh Ira.
Setelah tidak dibayarkan dalam tahap kedua, Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian. MBN disangkakan dengan dugaan penipuan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, langkah-langkah hukum akan diambil untuk menanggapi permasalahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.