Berita  

Pemerintah Harus Segera Bentuk Wasit Data untuk Atasi Kebocoran Parah

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan pentingnya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) sesegera mungkin. Menurut Dave, harmonisasi Undang-Undang (UU) terkait masih berlangsung di Kementerian Hukum. Setelah tahapan tersebut selesai, dia berharap lembaga pengawas bisa segera dibentuk untuk memastikan standar keamanan data terjaga dengan baik dan mencegah potensi kebocoran data yang merugikan masyarakat.

Dave menyatakan bahwa dengan semakin banyaknya data center yang tersebar, lembaga pengawas menjadi sangat diperlukan untuk memastikan standar keamanan data yang tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Meskipun seharusnya lembaga PDP sudah disahkan pada 17 Oktober 2024, namun hingga kini pembentukan lembaga pengawas yang diamanatkan dalam UU PDP belum terwujud.

Fungsi dan wewenang Lembaga PDP telah diatur dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Tugas lembaga ini adalah mengawasi pelaksanaan dan penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan ketentuan UU PDP. Ditegaskan bahwa lembaga pengawas ini sangat penting untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat dan meminimalisir risiko kebocoran data yang semakin meningkat.

Source link