Berita  

Cara Cek Tilang Elektronik Online di ETLE PMJ via HP

Pelanggaran lalu lintas kini bisa diketahui dengan cepat melalui sistem E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini sedang gencar diterapkan dengan menggunakan kamera ETLE PMJ yang terpasang di jalanan untuk merekam aktivitas pengguna, termasuk pelanggaran lalu lintas. Informasi nomor kendaraan kemudian akan dicocokkan dengan database kepolisian. Dengan adanya sistem ini, petugas tidak perlu langsung melakukan penindakan kepada pelanggar. Informasi tentang pelanggaran bisa langsung diterima oleh mereka yang melakukan pelanggaran, baik melalui surat tilang yang dikirimkan ke alamat rumah atau email, maupun melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah ada pelanggaran terhadap kendaraan mereka dengan menggunakan ponsel. Mereka dapat mengunjungi laman resmi ETLE atau E-tilang untuk melakukan pengecekan. Berikut cara untuk mengecek ETLE PMJ atau E-tilang melalui ponsel:
1. Masuk ke laman resmi ETLE PMJ atau kunjungi link yang tersedia.
2. Klik pada opsi ‘Cek Data’.
3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
4. Klik ‘Cek Data’.
5. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul ‘No Data Available’. Namun jika ada pelanggaran, informasi seperti waktu dan lokasi pelanggaran, status, jenis kendaraan, serta instruksi untuk membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI akan ditampilkan.

Dengan demikian, sistem E-Tilang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dan mengambil langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link