Pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan oleh tim penasihat hukum serta dihadiri oleh kuasa hukum pihak keluarga, Johny Alfaris. Melalui laporan tersebut, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan proses hukum bisa diselesaikan dengan baik.
Dalam laporan yang telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pihak keluarga melakukan pelaporan berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga memberikan komitmen untuk mendampingi keluarga Soleh Darmawan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, korban, Soleh Darmawan, mendapatkan tawaran kerja dari tetangganya dan akhirnya berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai koki. Namun, setelah beberapa hari, keluarga menerima kabar yang mengindikasikan kondisi darurat dari Soleh. Hal tersebut berujung pada kepergian Soleh akibat perdarahan di saluran pencernaan. Kementerian P2MI juga siap membantu dalam komunikasi dengan pihak kepolisian jika dugaan kasus atas kematian Soleh dilaporkan oleh pihak keluarga.












