Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan telah mencapai kesepakatan damai dengan wanita penipu berinisial TNA (32) yang menggunakan modus transfer palsu. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mediasi dilakukan antara pemilik toko dan pelaku penipuan tanpa melaporkan ke polisi. Setelah proses mediasi, keduanya sepakat berdamai dengan menyusun surat perjanjian.
TNA melakukan penipuan dengan cara melakukan pembayaran palsu melalui transfer saat berbelanja di toko Jenahara. Setelah mendapat laporan tentang kasus penipuan ini, polisi berhasil menangkap TNA dan memanggil pemilik toko untuk mediasi. Meskipun pemilik toko tidak mengajukan tuntutan hukum, polisi akan tetap mengambil langkah hukum jika ada tuntutan di kemudian hari.
TNA sendiri telah mengucapkan permintaan maaf kepada toko Jenahara dan kasir yang menjadi korban melalui unggahan video. Selain itu, polisi juga menangkap TNA karena kasus serupa terjadi di Pondok Indah Mall 2, di mana TNA juga melakukan penipuan dengan modus transfer palsu. Kasus ini berhasil diungkap setelah kasir mendapati ada selisih penjualan dan pemasukan toko, dan setelah ditelusuri melalui rekaman CCTV, TNA terbukti melakukan tindakan pidana penipuan.
Melalui mediasi dan tindakan hukum yang diambil, diharapkan kasus penipuan seperti ini dapat dicegah dan pelaku mendapat hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi terus memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.