Dokter PPDS di Jakpus Tersangka Pornografi: Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pornografi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, oknum dokter tersebut berinisial UF dan sedang menempuh PPDS. UF terbukti merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos di Jakarta Pusat, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh korban.

Dalam gelar perkara, empat orang saksi dan seorang ahli pidana telah diperiksa, serta tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam telah diamankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Kasus ini dapat mengakibatkan tersangka dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun. Upaya pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan juga ditekankan sebagai langkah penting oleh para pakar.

Source link