Penyebab Terbakarnya Mobil di Pondok Ranggon: Penjelasan Polisi

Kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat melakukan penangkapan seorang tersangka. Tersangka tersebut telah mendapat dua laporan polisi terkait tindak pidana perusakan dan undang-undang darurat senjata api namun tidak memenuhi pemanggilan. Sebagai tindak lanjut, terbitlah surat perintah membawa tersangka untuk diperiksa di Mako Polres Metro Depok.

Tim Satreskrim Polres Depok berhasil menemukan tersangka setelah mendatangi lokasi pada pukul 01.30 WIB dengan melibatkan 14 personel. Namun, proses penangkapan tersebut memicu perlawanan dari tersangka yang mengakibatkan gangguan dari lingkungan sekitar. Meskipun tersangka berhasil diamankan, mobil yang digunakan untuk membawa tersangka tertahan di lokasi karena dikejar oleh warga setempat. Akibatnya, mobil dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Ranggon.

Sebagai informasi tambahan, sebuah video yang diunggah di media sosial menunjukkan sejumlah mobil rusak dan terbakar di depan Jalan Dahlan (samping TPU Pondok Ranggon). Kejadian ini menjadi sorotan dan menjadi bukti dari kejadian yang terjadi. Semua kegiatan tersebut merupakan rangkaian proses penangkapan tersangka yang berujung pada kebakaran kendaraan dan kerusuhan di lokasi tersebut.

Source link