Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif dari oknum dokter gigi berinisial MAES (39) yang merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) adalah karena iseng. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pelaku ini sudah memiliki keluarga dan tinggal dalam satu indekos yang sama dengan korban SSS (22) di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut hanya karena iseng setelah mendengar orang mandi. Video yang direkam oleh pelaku tidak memiliki motif lain selain untuk konsumsi pribadi.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia merekam korban yang sedang mandi hanya untuk kepuasannya sendiri dan tidak berniat untuk menjual atau menyebarkannya. MAES (39) yang merupakan oknum dokter gigi ini dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pelaku saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kejadian ini. Semua informasi ini merupakan rilis dari Polres Metro Jakarta Pusat dan tidak ada motif lain selain tindakan iseng yang dilakukan oleh pelaku.