Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenang. DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi kebijakan pemerintah. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.
Sementara itu, MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memberhentikan mereka jika terbukti melanggar konstitusi. MPR juga berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis dan saat ini dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak dalam komposisi keanggotaan, fungsi, dan kewenangan khusus. DPR beranggotakan wakil rakyat dari partai politik hasil pemilu legislatif, sedangkan MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD. DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah, sedangkan MPR lebih menekankan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik serta memberhentikan Presiden.
Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Dengan peran yang jelas, kedua lembaga ini memastikan berlangsungnya proses perwakilan rakyat yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.