Polisi menangkap seorang pelajar dengan inisial YR, atau dikenal sebagai Acil, yang diduga membacok rekannya sendiri dengan inisial LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, sekitar pukul 09.00 WIB di alamat tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa parang dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pembacokan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, ketika korban dan beberapa rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, tersangka merasa tersinggung oleh perkataan korban yang mengakibatkan terjadinya aksi pembacokan. Tersangka menjelaskan perasaannya kepada korban, namun ketika tidak mendapat jawaban yang memuaskan, ia mengambil parang dan membacok korban beberapa kali. Korban mengalami luka di kepala, tangan, dan pundak akibat serangan tersebut. Saksi yang ada di tempat kejadian menjadi saksi dari peristiwa tersebut. Aksi kekerasan ini merupakan peristiwa serius yang harus ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Tangkap Pelajar Bacok Rekan di Tanjung Priok
Read Also
Recommendation for You

Polsek Pamulang memburu terduga pelaku begal yang menyerang pengemudi taksi daring, Ahmad Andalusi, lalu membawa…

Kebakaran yang melanda permukiman warga di Jalan Kramat Pulo Gang 16, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen,…










