Tangkap Pelaku Tawuran Bawa Tembakau Sintetis: Penjaringan 2022

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang kebetulan kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4) dini hari. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menerima pelaku tawuran dari daerah Sunter yang dibawa oleh Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin ke Mapolsek Metro Penjaringan. Pelaku tersebut kemudian diamankan di daerah Jalan Bandengan Utara, dan dari tubuhnya ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang diakui miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya negatif, namun ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan narkoba ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Source link