Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung, telah dijadikan saksi dalam sidang perkara pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji meminta Rohmat untuk memberikan kesaksian yang jujur berdasarkan sumpah dan bap. Jaksa Rico Sudibyo juga meminta klarifikasi terkait tugas Rohmat di BPN, di mana dia merupakan petugas pengukur atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara pada tahun 2004.
Selama persidangan, Rohmat menyatakan bahwa dia tidak mengenal pemilik sertifikat tanah yang terdakwa dalam perkara ini. Dia hanya mengenal anggota polisi yang mengaku telah menguasai sertifikat tanah tersebut. Lebih lanjut, Rohmat menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran tanah, hasilnya diserahkan kepada petugas gambar BPN tanpa tanda tangan dari saksi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa TS diduga melakukan tindak pidana pada tahun 2004 dan baru diketahui pada tahun 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa dituduh telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkannya seolah-olah sesuai dengan kebenaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses persidangan ini, kedua mantan petugas BPN tersebut memberikan kesaksian yang penting untuk mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Semua pihak berharap agar keadilan dapat tercapai dan hukum ditegakkan dengan adil.












