Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah tuduhan penggelapan dana mitra dapur, Ira Mesra Destiawati (59). Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa pembayaran sudah diterima dan tidak ada penyelewengan dana. Meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait perhitungan, pihak yayasan tetap membutuhkan data-data pendukung yang transparan terkait dana tersebut. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan perbedaan perhitungan dengan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Mitra dapur di Kalibata telah melaporkan Yayasan MBG atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 ke pihak Kepolisian. Kendati demikian, pihak yayasan menyatakan bahwa proyek pemerintah ini harus tetap didukung karena manfaatnya bagi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana dan bahwa uang pembayaran masih ada di rekening yayasan. Pihak yayasan juga tidak merinci jumlah uang tersebut karena alasan perlindungan data pribadi.
Kontrak antara Ira dan yayasan mencantumkan harga pembayaran Rp15 ribu per porsi, namun di tengah jalan ada perubahan menjadi Rp13 ribu. Yayasan telah mengetahui perbedaan anggaran sebelum tanda tangan kontrak, namun tetap memilih untuk melanjutkan kerjasama. Yayasan disangkakan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pelaporan ini telah disampaikan kepada pihak yang berwenang pada Kamis (10/4).
Artikel ini disadur dari sumber berita ANTARA pada tahun 2025.












