4 Kasus Narkoba Menonjol Februari-April: Polisi Ungkap

Selama periode Februari-April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus narkoba yang signifikan. Salah satunya adalah kasus pengungkapan ganja seberat 125 kilogram dengan jaringan Sumatera Utara-Jakarta. Kasus ini terbongkar di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka, yaitu AJK (35) dan SA (24), menggunakan modus operandi menyembunyikan ganja di karung beras dan membawanya menggunakan mobil.

Selain itu, kasus lain adalah pengungkapan ganja seberat 30,7 kilogram dan sabu 6,98 gram dengan jaringan Asahan, Sumatera Utara-Jakarta. Kasus ini terjadi di tiga lokasi di kawasan Jakarta Pusat. Modus operandi kedua tersangka, yaitu I (31) dan RR (34), adalah menggunakan mobil pikap yang ditutupi dengan buah pisang.

Kasus lainnya melibatkan pengungkapan ekstasi sebanyak 9.206 butir dan sabu seberat 6,79 gram di dua lokasi di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu RH (35) dan F (47), menggunakan modus operandi menyamarkan narkoba ke dalam tas jinjing. Dan terakhir, kasus lainnya adalah pengungkapan sabu seberat 10 kilogram di dua lokasi di Kabupaten Tangerang, di mana satu tersangka bernama S (42) menggunakan modus operandi menyamarkan barang dalam plastik klip besar.

Para tersangka dalam kasus-kasus narkoba ini dikenakan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 tahun hingga 20 tahun. Masing-masing kasus memberikan gambaran yang jelas tentang upaya aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link